09 November 2012

Fakta : Keluarga Negeri dan Keluarga Swasta

Share on :
Seperti biasa rapat Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang pagi ini dijadwalkan dimulai pukul 08:00 WIB itu pada kenyataannya dimulai setengah jam kemudian *lagu lama*..
Dengan sabar kami semua menunggu didalam ruangan seraya ngobrol - ngobrol ngaler ngidul dengan ditemani satu gelas air mineral dan roti keju yang kurang enak melintas di tenggorokan .... *itu snacknya luo pemirsah*
Sampai tiba - tiba suasana kelas yang hening dikejutkan oleh suara nyaring ibu guru separuh baya yang duduk diposisi bangku paling depan dekat dengan projector sembari tertawa aneh !!

"hey ibu - ibu bapak - bapak !!... ini data PTK dibagian tunjangan Anak sama Istri atau Suami dimasukin semuanya apakah yang cuma dapat tunjangan dari pemerintah saja sih.......................!!!!!!"

Sambil tertawa geli beliau membalikan badan dengan ekspresi wajah yang sangat lucu.

"Anak sama Suami atau Istri Negeri sajah bu yang dimasukkan.... Anak sama Suami atau Istri swasta mah ditalar sajahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh !!!!!"
Tiba - tiba seorang bapak berkacamata yang duduk dibangku paling pojok menanggapi teriakan si ibu dengan ketawa terbahak - bahak...!!

Spontan semua peserta rapat pagi itu tertawa - tawa sembari menambahi dan menjadikannya hiburan segar ditengah kejenuhan jam ngaret yang membudaya di Indonesia.

Ternyata ada satu hal menarik yang mungkin tidak semua orang tahu terutama masyarakat Non Pegawai Negeri Sipil perihal Status Tunjangan Anak serta Istri atau Suami yang dianggarkan oleh pemerintah di Negara kita. Dimana Keluarga dari Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Anak kandung dan Istri atau Suami sah mendapatkan Tunjangan perbulan yang nominalnya sudah ditentukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku *mirif iklan operator selular yah.......!!*

Namun pada kenyataannya banyak terjadi hal - hal  yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh pemerintah terkait kebijakan tunjangan keluarga PNS. Contoh kasus Suami atau Istri yang bercerai namun tidak segera di laporkan ke Dinas terkait. Atau seorang PNS yang mempunyai Suami atau Istri lebih dari satu, Anak Tiri, Anak Angkat, Anak yang sudah meninggal atau sudah diluar tanggungan orang tua, dll.

Sering terjadi miss-administrasi yang berdampak pada uang tunjangan pemerintah yang seharusnya ada menjadi tidak ada dan yang seharusnya tidak ada menjadi ada *so wat nekst..........* namun tidak segera tertangani dengan secepat - cepatnya.. *Meskipun Bapak UPTD nya berkata sudah diurus dengan secepat mungkin sih......".


wat eper..... Dan dari situlah muncul istilah Anak, Suami serta Istri Negeri yang mana adalah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah. Sementara anggota keluarga yang tidak terdaftar atau tidak mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah alih - alih disebut sebagai Anak, Suami atau Istri Swasta. *nah looooooooooooooooooooooo* *gubrak* *ada ada sajahhhhhhhhhhh*...

Aduh bapak dan ibuku tercinta.... bisa - bisanya sih mengklasifikasikan anggota keluarga dengan istilah seperti itu.... hahahahaha..... Ayo ah jangan dibiarkan berlarut - larut, cepat ditertibkan administrasinya... itu kan uang rakyat..... *sok pahlawan deh kamu de.....!!* heheheheheee....

Salam Tunjangan GeTiga !!

Judul: Fakta : Keluarga Negeri dan Keluarga Swasta
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Kakangguru
Posted by: GaraGaraGuru GaraGaraGuru, Updated at: 7:45 PM

4 comments:

  1. yahhh beginilah indonesia gann.. harap dimaklumi.. hehehe...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul juga yah... sudah mendarah daging......!!!

      Delete
  2. ooww aku malah baru tahu istlah istilah semacam itu... hahahahaha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada - ada saja ya para abdi negera jaman sekarang mas goiq....!!

      Delete